TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia Nurdadi Saleh mengakui, aksi mogok dokter mengakibatkan ketidaknyamanan masyarakat atas pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat atas aksi mogok dokter kandungan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2013.
“Saya sebagai Ketua POGI menyampaikan maaf kepada masyarakat karena pada tanggal 27 itu ada ketidaknyamanan kepada masyarakat ini kami lakukan karena kami sudah merasa buntu,” kata Nurdadi dalam diskusi bertajuk “Dokter Juga Manusia” di Jakarta, Sabtu (30/11/2013).
Menurutnya, para dokter melakukan aksi mogok tersebut karena sudah menemui jalan buntu dalam memperjuangkan nasib tiga dokter kandungan di Manado, Sulawesi Utara yang divonis Mahkamah Agung 10 bulan penjara. Ketiga dokter itu adalah Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian. Mereka divonis MA bersalah karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan meninggalnya pasien bernama Julia Fransiska Makatey.
“Kami sudah menempuh banyak prosedur dari meminta kepada kejaksaan, prosedur menteri bicara pada Jaksa Agung, semua sudah kita tempuh, bukan tiba-tiba kita melakukan itu, jadi toling dimengerti dan dipahami,” tutur Nurdadi.
Menurutnya, kematian Fransiska bukan karena kelalaian yang dilakukan para dokter melainkan karena sebab yang tidak bisa dicegah, tidak bisa diprediksi, dan sangat fatal, yakni terjadinya emboli udara.
“Jadi tolong jangan sampai diskusi ini mengaburkan Nyonya Fransiska meninggal karena tidak ada SPM (standar pelayanan medik), karena ada under standar, dan sebagainya,” sambung Nurdadi.
Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia Daeng M Faqih meminta agar masyarakat menanggapi aksi mogok dokter ini secara arif. Dia membantah kesan yang timbul di masyarakat kalau dokter merasa kebal hukum sehingga menggelar aksi mogok sebagai bentuk protes atas vonis MA tersebut.
“Tetapi dalam kasus kriminalisasi ini kita mohon dicari solusi terbaik. Saya rasa tidak ada yang ingin dikriminalkan, suatu profesi atau manusia pun tidak ingin ada yang dikriminalkan karena itu, asas keadilan dan kepastian mohon ditegakkan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Direktur Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan dr Marius Wijayarta menilai perlunya standar pelayanan medik nasional yang dapat menjamin kerja dokter dan standar pelayanan yang didapatkan pasien.
“Sehingga dokter dihargai profesional kerjanya, pasien mendapati pelayanan sesuai hak, jangan sampai nanti kita permasalahkan ini karea kita saat ini baru ada standar hati nurani,” ujar Marius.