News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Mogok Nasional

Poempida Sindir SBY Tidak Komentar Soal dr Dewa Ayu Dkk

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Ayu (kiri) dan dr Hendry Simanjuntak (tengah) ketika dikunjungi rekannya di Rutan Malendeng, Manado, Rabu (27/11/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh, menyinggung sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus yang menimpa dr Dewa Ayu dkk yang divonis sepuluh bulan penjara.

Poempida menyinggung Presiden SBY karena saat kasus yang membelit bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memberikan komentar sementara kasus dokter Ayu tidak.

"Kalau kasus Akil Mochtar Presiden mau komentar, ini kasus dokter mengapa dia diam saja?" ujar Poempida dalam diskusi bertajuk 'Dokter Juga Manusia', di Jakarta, Sabtu (30/11/2013).

Terkait hukuman sepuluh bulan kurungan tersebut, Peompida menyarankan agar ketiga dokter tersebut mengajukan grasi kepada Presiden SBY.

"Kalau Corby saja yang kasusnya narkoba dapat grasi, kenapa kasus kesehatan yang menyangkut nyawa manusia seperti ini enggak dapat," ujar politisi Partai Golkar itu.

Sejurut kemudian Ketua Umum Perkumpulan Obstetri Dan Genekologi Indonesia (POGI), Nurdadi Saleh, menyambar komentar Peompida tersebut. Nurdadi mengatakan bisa saja SBY berdalih tidak mau mengintervensi hukum.

"Lalu saya juga khawatir, Presiden malah bilang, 'saya tidak bisa intervensi masalah hukum," kata Nurdadi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'. Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan.

Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pascaputusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dari majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan anggota Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul yang menjatuhi para dokter itu vonis bersalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini