TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap 26 mobil berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kata penyidiknya, total 26 mobil yang disita," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Sabtu (30/11/2013).
Menurut Johan, puluhan kendaraan roda empat itu diamankan dari empat rumah dan kantor, yakni di Puncak Bogor, Cempaka Putih Jakarta Pusat, Depok, dan di Cibinong.
"Yang diambil dari Puncak itu diambil dari shoowroom. Kalau mobil-mobil yang plat merah karena belinya dari lelangan," jelas Johan.
Sebagian besar mobil-mobil itu dalam penguasaan dan milik Muchtar Effendi (ME), salah satu saksi kasus dugaan korupsi Akil Mochtar.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyampaikan total mobil berkaitan kasus Akil Mochtar ini yang akan disita mencapai lebih dari 30 unit. Dan jumlah tersebut terbilang rekor sepanjang pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan pihak KPK.
"Untuk ME sendiri sudah 24 (mobil). Satu lagi besok, jadi 25 mobil dari ME sendiri," kata Bambang di tempat penyitaan kantor KPK, Jakarta, Jumat (29/11/2013) malam.
Akil Mochtar selaku Ketua MK ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalteng, dan Pemilukada Lebak, Banten.
Dia juga menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK juga mengembangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Akil Mochtar ini ke sengketa pemilukada Kota Palembang dan Pemilukada Kabupaten Empat Lawang.
Seorang saksi kunci bernama Muchtar Effendi disebut-sebut sebagai utusan atau 'operator suap' Akil Mochtar yang berperan sebagai pelobi calon atau kepala daerah dari wilayah Sumatera yang berperkara di MK.