TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati, Senin (2/12/2013). Maria diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas tersangka mantan Ketua MK, Akil Mochtar terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten.
Saat ditanyai seputar kasus Lebak Banten, Maria mengaku tak tahu. Dia berdalih akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
"Karena saya belum tahu soal perkara Lebak," ujarnya sebelum masuk kantor KPK. Maria terpantau tiba di markas Abraham Samad Cs sekitar pukul 09.40 WIB.
Seperti diketahui, pada penanganan sengketa pilkada Lebak, Maria tercatat sebagai salah satu hakim panel kasus tersebut di MK. Saat itu sidang diketuai oleh Akil Mochtar.
Usai perkara tersebut diputus MK, Akil justru tertangkap tangan oleh satgas KPK. Diduga ia telah menerima suap senilai Rp 1 miliar dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui Susi Tur Andayani.