News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Elza Diskusikan Langkah Kasasi dengan Neneng

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni (tengah)

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elza Syarif, Penasihat Hukum Neneng Sri Wahyuni menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (3/12/2013) pagi. Elza datang untuk menjenguk terdakwa kasus korupsi proyek PLTS di Kemennakertrans itu di Rutan KPK.


"Mau ketemu Neneng," kata Elza di halaman kantor KPK.

Elza yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan mengenakan batik terusan warna merah itu mengungkapkan perlunya berbincang dengan Neneng untuk mengurus kasusnya yang kini tengah masuk ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Iya kan kita proses di MA. Jadi konsultasi biasa saja," kata Elza.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menambah hukuman membayar uang pengganti terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni menjadi Rp 2,604 miliar. Padahal dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, istri Nazaruddin itu hanya diminta bayar uang pengganti Rp 800 juta.

Adapun hukuman penjara untuk istri Muhammad Nazaruddin itu tetap enam tahun. Putusan itu berdasarkan nomor 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013. Putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari dan hakim anggota Hamuntal Pane, Mochammad Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini