News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Mogok Nasional

Jaksa Agung Tegaskan Keputusan Hukum Dokter Ayu Final

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Ayu (kiri) dan dr Hendry Simanjuntak (tengah) ketika dikunjungi rekannya di Rutan Malendeng, Manado, Rabu (27/11/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan keputusan kasus dugaan malapraktik dokter Ayu dan kawan-kawan sudah final. Menurut Basrief, upaya yang dapat dilakukan dokter Ayu adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Final itu sudah. Dia bisa lakukan upaya hukum ke PK, atau grasi ke presiden," kata Basrief di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Basrief mengatakan keputusan terhadap dokter Ayu sudah adil. Ia pun meminta publik melihat kasus yang menimpa dokter tersebut. Berkas perkara tersebut, kata Basrief, telah disidik oleh kepolisian. Kemudian dilakukan penelitian oleh jaksa.

"Kemudian ditindaklanjuti. Setelah diterima surat dakwaan dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian di pengadilan diurus. Begitu keputusan keluar, nah upaya yang bisa dilakukan oleh jaksa adalah kasasi," ujarnya.

Ia mengatakan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke MA."Ternyata Mahkamah Agung bilang itu terbukti. Menurut eksekusi Itu sudah," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'. Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan.

Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pascaputusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dari majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan anggota Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul yang menjatuhi para dokter itu vonis bersalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini