Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua umum Bidang Pembangunan Perbatasan RI, KADIN Indonesia, H Endang Kesumayadi, kini berstatus tersangka. Endang ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Endang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (2/12/2013) pukul 01.00 WIB di di lobi Hotel Mercure, Jl Hayam Wuruk Jakarta Barat. Tak hanya menangkap Endang, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 gram narkoba jenis sabu madu (Yellow Ice) dan seperangkat alat isap sabu.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada pemilik hotel terkait penangkapan Endang di hotel tersebut.
"Soal pemeriksaan saksi, pasti kami akan panggil pemilik hotel untuk diperiksa. Nanti penyidik dari Unit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang akan menjadwalkan pemeriksaanya," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji, Selasa (3/12/2013).
Nugroho menambahkan, pemilik hotel juga akan diperiksa dan dimintai keterangan mengenai adanya informasi banyak terjadi penyalahgunaan narkoba di hotel tersebut.
"Kami dapat info dari SMS on Line 1717 ke Dit Narkoba Polda Metro Jaya, mengatakan di hotel tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkoba. Lalu dilakukan penyelidikan dan operasi secara silent dan tertangkaplah EK (Endang Kesumayadi). Soal itu juga kami tanyakan," tutur Nugroho.