Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) kasus Century DPR RI, sepakat memanggil Wakil Presiden Boediono. Namun, Fraksi Demokrat tetap menolak keputusan tersebut. Rencananya Boediono dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Gubenur Bank Indonesia pada tanggal 18 Desember 2013.
"Kami akan mendalami apa yang dimaksud Boediono, bahwa tanggung jawab membengkaknya dana bailout itu tanggung jawab pengawasan dan LPS," kata anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo ketika dikonfirmasi, Rabu (4/12/2013).
Bambang mengatakan dalam UU LPS lembaga tersebut bertanggung jawab langsung ke Presiden. Selain itu, alasan penyelamatan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik berbeda dari keterangan Jusuf Kalla. Mengenai protokoler kepresidenan, Bambang mengatakan pihaknya tetap yakin Boediono mendatangi Timwas Century.
"Boediono harus hadir di Senayan seperti waktu Timwas dulu," imbuhnya.
Mengenai alasan Boediono menyerahkan kepada proses hukum, Politisi Golkar itu menyatakan hal tersebut merupakan alasan yang dicari-cari.
"Dalam UU jelas, siapapun warga negara Indonesia yang dipanggil DPR untuk kepentingan rakyat, wajib datang. Kalau tidak datang itu mengonfirmasi bahwa Boediono tidak kesatria. Kalau merasa benar kenapa harus takut?" tanyanya.
Timwas pun membuka peluang Boediono dijemput paksa bila tidak hadir dalam dua kali pemanggilan.
"Dua kali pemanggilan secara patut tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, panggilan ketiganya dijemput paksa," tuturya.