TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memperpanjang masa penahanan tersangka kasus proyek Sport Center Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor (TBMN) selama 40 hari. Perpanjangan penahanan Teuku Bagus terhitung sejak 5 Desember 2013 hingga 13 Januari 2014.
Demikian disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Menurutnya, perpanjangan penahanan Teuku Bagus ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasusnya.
"Tadi tersangka TBMN terkait kasus Hambalang sudah menandatangani perpanjangan penahanan," kata Johan.
Teuku Bagus Muhammad Noor adalah satu dari empat orang yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Teuku Bagus selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Kemenpora diduga menyalahgunakan wewenanganya terkait proyek multiyears senilai Rp 2,5 triliun itu.
Dia ditahan di Rutan Salemba Jakarta sejak 15 November 2013.