TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Assegaf meminta majelis hakim tidak terpengaruh hal-hal lain dari luar persidangan dalam memutus perkara kliennya. Tak terkecuali melihat tulisan-tulisan di berbagai media atas perkara dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang ini.
Demikian diungkapkan Assegaf saat membacakan pembukaan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2013) sore.
"Kami meminta agar majelis hakim dapat adil melihat persidangan ini, tidak terpengaruh dengan berita di media ataupun dalam berbagai tulisan," kata Assegaf.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga diminta tim penasihat hukum tidak mendengarkan pendapat-pendapat atau tanggapan berbagai pihak atau tokoh di luar sidang terhadap perkara terdakwa.
"Sehingga terdakwa mendapat keadilan dalam perkaranya," kata Assegaf.