News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Mahfud MD Sudah Tiga Kali Laporkan Akil Mochtar Ke KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAHFUD MD BERKUNJUNG KE TRIBUN - Mahfud MD Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 dan Hakim Konstitusi periode 2008-2013 yang sebelumnya ia adalah anggota DPR dan Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional, Rabu (4/12/2013) kunjungi Tribun Jakarta. Mahfud bersama rombongan diterima GM Tribunnews Febby Mahendra dan awak tribun lainya. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku, sempat tiga kali melaporkan Akil Mochtar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindakan itu, ia lakukan saat masih aktif menjadi ketua MK. Sementara Akil ketika itu masih menjadi bawahannya. Namun, tak satu pun laporan Mahfud yang akhirnya terbukti.

Saat bertandang ke kantor Tribunnews.com, Rabu (04/12/2013), Mahfud menuturkan ia sempat mendapat informasi soal penyeludupan mobil mewah yang dilakukan Akil dari Timor Leste.

Ia mendapat informasi bahwa di Timor Leste, urusan pajak belum diatur dengan rapih, sehingga masih ada kemungkinan untuk mengakali pajak mobil mewah.

"Saya laporkan KPK, KPK ternyata sedang menyelidiki," ujarnya.

Mahfud sempat menawarkan ke KPK bila ingin memeriksa Akil. Ia menjamin, KPK tidak perlu izin presiden, karena Mahfud sebagai ketua MK saat itu akan memfasilitasi para penyidik.

"Tetapi ternyata sampai sekarang tidak ada. Kita sudah laporkan itu ternyata tidak ada apa-apa," ujarnya.

Pada 2010, mantan staf MK yang kini berprofesi sebagai pengacara, Refly Harun, sempat menuding MK yang masih berada di bawah pimpinan Mahfud MD sebagai lembaga yang tidak lagi bersih.

Saat itu, Refly yang menangani gugatan Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih, menulis artikel opini berjudul "MK Masih Bersih?" Mahfud pun bereaksi, ia memerintahkan dibentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti tudingan Refly

Berdasar pengakuan dua pengacara,  Refly Harun dan Maheswara Prabandono, ke tim investigasi hakim konstitusi, Bupati Simalungun meminta Refly untuk menurunkan biaya pengacara menjadi Rp 2 miliar.

Pasalnya, Bupati Simalungun itu akan memberikan Rp 1 miliar ke seorang hakim MK. Akil pun ikut diperiksa kala itu, namun hingga kini tudingan Refly itu tidak terbukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini