Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus berupaya melakukan sosiailisasi dengan mengajak perusahaan-perusahaan untuk menerapkan norma K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) melibatkan unsur manajemen perusahaan, serikat pekerja dan pekerja.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan, untuk mendukung hal tersebut Kemenakertrans mengerahkan 138 mobil unit reaksi cepat (URC) yang dilengkapi sarana dan prasarana alat uji K3 ke berbagai daerah di Indonesia.
"URC tersebut untuk melakukan pencegahan dini terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat kerja," kata Muhaimin di kantornya, Kamis (5/12/2013).
Muhaimin menuturkan, para pengusaha, pekerja maupun masyarakat umum harus mengerti, memahami dan menerapkan standar dan norma keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja agar mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Kesadaran akan pentingnya penerapan norma K3 di lingkungan kerja kata Muhaimim tidak hanya menghindarkan diri dari kecelakaan kerja. Namun, juga dapat meningkatkan aspek perlindungan pekerja dan menambah produktivitas serta kesejahteraan pekerja.
"Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat dunia industri lebih banyak menggunakan peralatan canggih. Dampaknya, potensi bahaya bagi pekerja juga ikut meningkat," tuturnya.