Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ketua Tim Sidik Satuan Tugas Bareskrim Polri AKPB Haryono mengatakan, pengakuan tersangka penyelundup sabu dari India, IG (74), kepada penyidik hanyalah alibi.
Ia mengatakan, tersangka mengaku berkomunikasi lewat email dengan seseorang warga negara India.
"Ini yang menarik. Dia komunikasi dengan orang yang tidak jelas lewat email. Dia enggak tahu ni orang siapa, Profesinya apa dan pekerjaannya apa. Itu sebagai alibi dia kalau menurut saya," ujar Haryono kepada wartawan di di Kantor Bea dan Cukai Terminal Kargo, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (5/12/2013).
Menurutnya, alibi yang dipakai tersangka hanya untuk melepas jeratan hukum dan seolah-olah dia hanya menerima titipan barang tanpa tahu apa bahwa itu berisi narkoba.
Selain hanya alibi, Haryono mengatakan pengakuan tersangka yang berkomunikasi dengan WN India untuk meminta bantuan uang juga aneh.
"Tidak masuk akal tersangka membuat surat perjanjian dan akan diberi pinjaman uang tetapi malah enggak tahu jati diri yang meminjam," ucapnya.
Haryono membenarkan bahwa IG merupakan seorang pensiunan dari PT KAI. Tetapi ia mengaku tidak menanyakan jabatan tersangka karena itu bukan termasuk materi kasus.
Ia mengaku dalam komunikasi email yang telah diselidiki pihaknya itu tidak ada kata-kata soal transaksi karena itu disamarkan.
"Jadi itu semua pembicaraan hanya soal pinjaman uang. Tidak ada soal transaksi dengan bahasa yang jelas," ucap Haryono.
Ia menerangkan tersangka tidak mengaku bekerja sebagau kurir narkoba dan terus menghindar dengan membuat alibi yang aneh.
Haryono mengatakan, alamat email tersangka sudah diselidiki dan diketahui wajah WN India tersebut.
Apakah WN India itu ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Haryono mengatakan membutuhkan waktu untuk memeriksanya.
Ia mengatakan saat mengeledah rumah tersangka di Malang, petugas menemukan kertas dollar hitam berjumlah 8 lembar.
"Masih lembar hitam. Tidak terlihat nominalnya. Menurut saya pasti ada kaitannya dengan kasus ini tetapi belum ada fakta saja," ucapnya.