TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ucapan politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, yang menyebut Boni Hargens berkulit hitam berujung ke ranah hukum. Boni melaporkan Ruhut ke Polda Metro Jaya.
"Ucapan Ruhut yang menyebut Boni berkulit hitam memang bernada penghinaan. Sikap juru bicara Partai Demokrat itu bisa menimbulkan ketersinggungan seseorang, bahkan ucapan Ruhut bisa dikategorikan melanggar UU No.40 tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik," ujar Karyono Wibowo, Peneliti Senior Public Institute (IPI), dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2013).
Wibowo mendukung langkah Boni membawa masalah ini ke ranah hukum, agar menjadi pelajaran berharga bagi bangsa yang majemuk ini.
Menurut dia, sikap diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu tidak boleh terjadi di negeri yang memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika.
"Yang menarik, kejadian ini bertepatan dengan wafatnya Nelson Mandela, pejuang HAM dan demokrasi sekaligus pemimpin besar bangsa Afrika Selatan. Tentu, ucapan Ruhut mengingatkan saya tentang rezim apartheid di Afrika Selatan yang membedakan manusia berdasarkan warna kulit," kata Karyono.
Saat itu, lanjut dia, penguasa Hendrik Verwoerd mengucilkan orang kulit hitam di satu kawasan khusus yang disebut Bantustan atau Homelands.
Belajar dari sistem apartheid yang membuat diskriminasi warga kulit hitam di Afrika Selatan itu, jangan sampai Ruhut menularkan apartheid di Indonesia.