TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Rum menjelaskan alasan pihaknya menyimpulkan Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Singapura, sebagai aktor intelektual dalam analisa yuridis surat tuntutan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, komisaris Kernel Oil Indonesia.
Menurut Rum, analisis itu dirumuskan tim Jaksa karena fakta persidangan dan sejumlah alat bukti mengungkap bahwa Simon telah bersama-sama Widono melakukan perbuatan suap pengurusan tender kondesat Senipah dan minyak mentah tahun anggaran 2013 di lingkungan SKK Migas.
"Kesimpulannya, kedudukan Simon dan Widodo sama-sama menggunakan atau melibatkan korporasi sebagai sarana perbuatannya itu. Meski di balik layarnya ada Widodo tapi secara fisik (suap) yang memberikan itu terdakwa (Simon)," kata M Rum ditanyai wartawan usai menjalani sidang tuntutan terdakwa Simon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2013).
Sebelumnya, Hakim Tati Hadiyanti, yang memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013) mempertanyakan kenapa nama Widodo langsung disimpulkan Jaksa sebagai aktor intelektual meski belum jadi saksi dalam persidangan Simon.
"Apakah memang sudah diproses dan sudah disimpulkan sebagai aktor intelektual. Hanya tanya saja. Memang sudah? Karena di dalam perkara ini sebagai saksi pun tidak. Tapi di dalam tuntutan sudah disimpulkan sebagai aktor intelektual," kata hakim Tati dalam persidangan.
Bukan tanpa alasan Tati mengatakan demikian. Sehingga ia penasaran sejauh mana proses penyidikan terhadap Widodo. Ia mempertanyakan hal tersebut lantaran bakal dipertanyakan publik yang mengikuti perkara ini.
"Jadi dalam pertimbangan analisa yuridis. Jadi prosesnya masih menunggu dalam perkara ini," kata Jaksa M Rum menjawab pertanyaan hakim Tati.
Pada perkara Simon dituntut pidana empat tahun penjara oleh jaksa karena dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengurusan kondensat Senipah dan minyak mentah di SKK Migas.
"Selain itu terdakwa juga ditunutut pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa M Rum saat bacakan surat tuntutan.
Jaksa memberatkan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Simon diringankan karena dinilai berlaku sopan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
"Perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur oleh Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa M Rum.
Menangagapi hal tersebut, Simon akan melakukan pembelaan secara pribadi. Begitu juga dengan penasihat hukumnya. Persidangan Simon akan ditunda sampai 16 Desember 2013.
Untuk diketahui, perkara ini juga menjerat Rudi Rubiandini selaku kepada SKK Migas dan Deviardi, pelatih golf Rudi sebagai tersangka penerima suap. Namun, berkas keduanya belum dilimpahkan ke pengadilan tipikor.