News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Luthfi Dituntut 18 Tahun Penjara, Vonisnya Sore Nanti

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Koupsi akan membacakan putusan perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, atas nama terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, sore ini, (9/12/2013).


Sidang vonis itu akan digelar pada pukul 16.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada perkara, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dituntut dengan total hukuman 18 tahun penjara dan total denda Rp 1,5 miliar.

Tuntutan tersebut merupakan total dari tuntutan pidana korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Luthfi sendiri telah membacakan surat pledoi atau nota pembelaannya di depan majelis hakim pada pekan lalu, baik secara pribadi maupun pembelaan yang dilayangkan penasihat hukumnya. Intinya, Luthfi menilai tak melakukan praktik suap atau pun memperdagangkan pengaruhnya sebagai Presiden PKS saat itu.

Luthfi juga membeberkan beberapa sangkalannya soal belum diterimanya uang Rp 1miliar yang diberikan PT Indoguna Utama. Dalam perkara harta, Luthfi menjabarkan sumber pendapatannya. Sementara dalam perkara pencucian uang, kubu Luthfi justru mempertanyakan bukti dari Jaksa KPK yang mendakwanya dengan pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini