TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara tersangka Deviardi, Effendi Saman meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih menindak korupsi di SKK Migas. Sebab, menurutnya, ada beberapa pihak yang juga terindikasi kuat atas perkara tersebut, namun tidak juga ditindak KPK.
Seperti dugaan keterlibatan, Menteri Jero Wacik dan Sekjen ESDM, Waryono Karno. Terlebih pernah ditemukannya uang sebesar 200 ribu dolar AS di ruang kerja Sekjen ESDM oleh penyidik KPK.
"Saat ini yang harus ditahan adalah Jero Wacik, itu sudah ada indikasi yang kuat. Nanti ini akan diungkap dalam persidangan Deviardi sebagai tersangka," kata Effendi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Menurut Deviardi, kata Effendi, ada kaitannya uang di Ruang Sekjen dengan uang suap yang ditemukan satgas KPK di rumah tersangka Rudi Rubiandini. Di antaranya yakni karena nomor seri dollar tersebut ada yang berurutan.
Selain itu ada hal lain yang menguatkan dugaan keterlibatan Menteri ESDM Jero Wacik dalam kasus suap tersebut. Menurut Effendi, yakni sikap berbeda yang ditunjukkan Jero pasca penyidik menemukan uang 200 ribu dollar AS tersebut. Menurut Effendi, sikap Jero menunjukkan kepanikan.
"Semula Jero Wacik mengatakan uang tersebut uang operasional ESDM, dan kemudian dia meralat keterangannya sendiri dan mengatakan itu uang haram," kata Effendi.