Tribunnews.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap hakim cermat dan adil mempertimbangkan semua fakta persidangan saat Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, atas nama terdakwa eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, sore ini, (9/12/2013).
"Hakim diharapkan dapat melihat mana fakta dan mana persepsi," kata Juru Bicara DPP PKS, Mardani Ali Sera, pagi tadi.
Pada perkara itu, Luthfi Hasan Ishaaq dituntut dengan total hukuman 18 tahun penjara dan total denda Rp 1,5 miliar.
Tuntutan tersebut merupakan total dari tuntutan pidana korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Luthfi sendiri telah membacakan surat pledoi atau nota pembelaannya di depan majelis hakim pada pekan lalu, baik secara pribadi maupun pembelaan yang dilayangkan penasihat hukumnya. Intinya, Luthfi menilai tak melakukan praktik suap atau pun memperdagangkan pengaruhnya sebagai Presiden PKS saat itu.
Luthfi juga membeberkan beberapa sangkalannya soal belum diterimanya uang Rp 1miliar yang diberikan PT Indoguna Utama. Dalam perkara harta, Luthfi menjabarkan sumber pendapatannya. Sementara dalam perkara pencucian uang, kubu Luthfi justru mempertanyakan bukti dari Jaksa KPK yang mendakwanya dengan pencucian uang. (Aco)