Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima apapun vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan Tipikor terhadap Mantan Presiden Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus suap impor daging sapi.
"Apapun vonis di peradilan Tipikor kami dukung dan kami serahkan ke pengacara yang bersangkutan kalau merasa vonis tidak adil, disilakan banding. Hal tekhnis seperti itu kami serahkan ke pengacara," kata Anggota Komisi III DPR dari PKS, Al Muzzammil Yusuf, di gedung DPR Jakarta, Senin (9/12/2013).
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013), menyatakan LHI bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.'
Dalam surat putusan yang dibacakan hakim ketua Gusrizal, Luthfi dijatuhi pidana penjara untuk perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang 16 tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
Menurut Muzzamil vonis terhadap LHI 16 tahun lebih lama dibandingkan vonis terhadap Mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin yang hanya divonis 7 tahun dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
"Ini kami kritisi penegakan hukum terhadap LHI. Apakah Nazaruddin dan Angie diperlakukan sama.Nazaruddin berapa kali lipat korupsinya dari LHI. Padahal LHI kerugian negara hanya Rp 1,3 M sementara lainnya sampai ratusan miliar," kata Muzzammil.
Oleh karena itu, Anggota Majelis Syuro PKS ini meminta publik mencermati hal seperti ini sehingga tidak ada muatan politik tertentu dari KPK dibalik dukungan publik yang luas terhadap lembaga antikorupsi itu.