News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Bu Pur Tuding Penyidik KPK Salah Tulis Saat Bersaksi untuk Deddy Kusdinar

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sylvia Sholehah als Bu Pur berusaha menutup mukanya ketika berhadapan dengan wartawan selesai dipriksa di Komisi Pemberantas Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(28/5/2013). Bu Pur di priksa sebagai saksi sebagai Kasus pembangunan sarana prasarana Hambalang ini punya hubungan dekat dengan Istana Negara. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sylvia Sholehah alias Bu Pur mengklaim tak pernah memberikan kesaksian di depan penyidik KPK bahwa pernah ikut mengurus anggaran proyek Hambalang. Justru dirinya menuding penyidik KPK yang salah menulis keterangan dirinya saat bersaksi untuk tersangka Deddy Kusdinar.

Padahal di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK, yang dibacakan Hakim Anwar, bahwa Bu Pur pernah menyampaikan kepada penyidik pernah membantu Sesmenpora Wafid Muharram mengurus anggaran Hambalang dari skema anggaran tahun tunggal menjadi tahun jamak di Kemenkeu.

"Tidak. Bukan saya pak. Bisa saya lihat (BAP-nya?). Saya tidak pernah ditanya begini Pak," kata Bu Pur saat bersaksi untuk terdakwa Deddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Mendengar bantahan itu, Hakim Anwar lantas mempertanyakan siapa pemberi kesaksian tersebut. Namun, kukuh Pur tak mengakuinya.

"Saya tidak pernah ditanya begitu oleh penyidik," ujar Bu Pur.

Ditegaskan lagi oleh Hakim Anwar, apakah dirinya pernah terlibat pengurusan proyek Hambalang, Bu Pur tetap membantah. Justru kembali menuding Penyidik KPK telah keliru menulis keterangan.

"Tidak pernah. Bukan saya yang tidak benar, tapi penyidiknya yang tidak benar menulisnya," kata Bu Pur.

Namun dia berdalih tak sempat membaca BAP lagi saat itu, karena telah larut malam.

Kendati demikian, akhirnya peran Bu Pur dalam proyek Hambalang, akhirnya terkuak juga dari cecaran Jaksa KPK yang menanyai soal pesan pendek.

Mulanya jaksa menanyakan isi pesan yang dikirimkan kepada Sudarto, pensiunan PNS di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, namun Bu Pur menjawab lupa karena permintaan Arif Gunawan tiba-tiba.

Karena tak tahu, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bu Pur nomor 13 sekitar bulan November 2010. Dalam BAP tersebut diketahui bahwa Bu Pur beberapa kali mengirimi pesan ke Sudarto dan ini diakuinya.

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Selamat sore pak. Saya Nyonya Purnomo mohon izin menanyakan kalau tidak merepotkan. Apakah surat dari Kemenpora sudah turun dari Ibu wamen? Mohon saran, dan arahan saya dan Pak Widodo, Pak Arif Botak dan Pak Deddy Kusdinar, adalah sama Pak," begitu isi pesan Bu Pur.

Pesan Bu Pur kedua, "Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Pak Sudarto yang baik yang selalu membantu kami. Saya informasikan bahwa surat dari PU semalam jam 21.00 sudah diserahkan kepada Malik (staf Pak Sudarto). Mohon dibantu saya mendengar dari beberapa pejabat depkeu, kalau bapak adalah jaminan mutu."

Menyikapi maksud dua pesan Bu Pur di atas, jaksa menanyakan apa maksudnya.

"Maaf pak saya hanya meneruskan sms dari almarhum Arif Gunawan," terang Bu Pur. "Tidak mungkin saya sms kepada orang yang saya tidak kenal. Menanyakan seperti itu," lanjutnya.

Bu Pur terus mengelak tidak menjelaskan maksud pesan tadi. Bahkan Bu Pur kerap berdalih sebagai ibu rumah tangga dan bukan pengusaha tidak mengetahui maksud pesan yang dikirimkan ke Sudarto.

Saksi Sudarto pada persidangan pekan lalu mengiyakan bahwa Bu Pur
pernah mendatangi Kementerian Keuangan. Ia menjanjikan mengurusi pelengkapan dokumen proyek P3SON.

Saat itu jaksa bertanya siapa saja yang hadir saat itu. Sudarto menjawab, bahwa mereka datang bersama-sama. "Yang saya tahu hanya Pak Deddy, kemudian Pak Deddy kenalkan Widodo dan Ibu Pur," ujar Sudarto.

Kemudian jaksa menanyakan apakah mengenal Ibu Pur, Sudarto mengiyakannya.

"Intinya akan membantu prosesnya. Maksudnya kelengkapan surat-surat. Saya melihatnya dari Kemenpora. Terserah mau dibantu bagaimana kami melihat dari Kemenpora," kata Sudarto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini