TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Al Jufri, memerotes vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Anggota Majelis Syuro PKS menilai, vonis hukum yang dijatuhkan kepada Luthfi terlalu berat.
"Menurut saya sih juga terlalu berat," ujar Menteri Sosial kepada wartawan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12/2013).
Apalagi, lanjutnya, jika melihat Fathanah yang merupakan otak kasus ini dan menerima uang, vonisnya lebih ringan.
"Tapi, namanya pengadilan," ucapnya.
Karena itu, menurut Salim, langkah banding atas putusan majelis hakim sudah tepat.
"Banding, saya pikir suatu sikap yang sudah dibicarakan. Silakan, yang kami lihat, langkah-langkah dan sikap pengacara, banding. Yang ditugaskan DPP banding, ya seperti itu," tuturnya.
Saat ditanya apakah PKS menilai vonis 16 tahun penjara kepada Luthfi adil? Ia menjawab, langkah banding adalah cerminan penilaian PKS atas rasa keadilan terhadap mantan Presiden PKS.
"Kalau banding kan berarti belum adil. Saya belum dengar sih (banding), tapi kalau sudah disikapi pengacaranya berarti belum adil," cetusnya. (*)