TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Anggota majelis syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring menilai sangat berat putusan majelis hakim tipikor memvonis 16 tahun terhadap mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Sangat berat. 16 tahun sangat berat," ungkap Tifatul, yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika kepada wartawan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat," Selasa (10/12/2013).
Namun, imbuh Tifatul, dalam fakta-fakta persidangan, tentu PKS menghormati putusan hakim tipikor. Tapi sebagai terdakwa Luthfi punya hak banding.
Lebih lanjut, menurut Tifatul, fakta-fakta persidangan harus jadi pelajaran semua orang. Bahwa berniat pun sudah dihukum.
"Artinya, dari fakta persidangan pak Luthfi tidak terima uang langsung dari Indoguna. Yang terima Fathana, dan uang itu belum sampai. Kuota impor belum ditambah," ujarnya.
Dia tegaskan pula, kasus Luthfi menjadi pelajaran bagi semua pihak. Khususnya bagi kader PKS, harus sangat berhati-hati.
"Ini menjadi pelajaran bagi semua. Khususnya bagi kader PKS, harus sangat berhati-hati. Beniat saja tidak boleh," pesannya.