TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono meminta PT Jasa Raharja memenuhi pembayaran santunan untuk para korban tabrakan Kereta Rel Listrik dan truk bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Pengobatan para korban pun juga harus ditanggung oleh Jasa Raharja. Kalau perlu ada bantuan dari yang lain juga," tuturnya di RS Dr Suyoto, Selasa (10/12/2013).
Menurut Manajer Komunikasi PT KCJ Eva Chairunnisa, berdasarkan kordinasi yang dilakukan PT KCJ, biaya pengobatan korban luka dan santunan korban tewas pada KA 1131 akan ditangani oleh pihak Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putera (anak perusahaan Jasa Raharja).
"PT Jasa Raharja akan memberikan satunan sebesar Rp 25 juta untuk korban tewas dan Rp 10 juta maksimal untuk korban luka-luka," ujar Eva.
Selain itu, PT Jasa Raharja Putra akan memberikan santunan sebesar Rp 40 Juta untuk korban tewas dan korban luka maksimal Rp 30 juta.