TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sylvia Sholeha alias Bu Pur, menuding penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat berita acara pemeriksaan yang tidak sesuai keterangannya.
Keterangan yang dimaksud Bu Pur adalah saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/12/2013). Ketua KPK Abraham Samad menilai, apa yang dilakukan Bu Pur di pengadilan adalah sesuatu yang wajar.
"Hampir sebagian besar saksi di pengadilan suka menarik BAP-nya (Berita Acara Pemeriksaan). Menurut saya itu sah-sah saja, enggak ada masalah. Dia mau ngomong apapun itu bebas. Tapi, kami punya bukti-bukti yang memberi petunjuk terhadap sesuatu, sehingga kami tak terlalu peduli," kata Abraham Samad di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2013).
Menurut Abraham, bantahan Bu Pur artinya dia tidak mengakui pernah melakukan apa yang diperbuatnnya ketika itu.
"Tapi, kami punya fakta-fakta lain yang bisa membuktikan begitu," ujarnya.
Untuk memastikan keterangan Bu Pur, Abraham belum bisa memastikan bila Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan rekaman keterangan Bu Pur kepada penyidik sebelumnya.
"Belum bisa dipastikan, rekaman itu nanti pada saat terakhir. Kalau alat-alat bukti lain sudah tidak bisa berbicara lagi, baru rekaman itu akan kami hadirkan," jelasnya. (*)