News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Kepala SKK Migas

Hikmahanto: Kena Cegah Kasus Suap Migas Belum Tentu Terlibat

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana


Tribunnews.com, Jakarta -  Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan saksi yang sudah dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tentu terlibat dalam kasus suap migas.

Untuk itu, Hikmahanto pun menghimbau kepada KPK agar berhati-hati dalam menyidik dan menetapkan cegah tangkal kepada para saksi.

"Selama ini muncul kesan bahwa saksi yang dikenai cegah pasti terlibat," jelas dia, saat ditemui di sela diskusi publik 'Industri Hulu Migas: Solusi Krisis Migas' di Resto Pulau Dua, Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Lebih lanjut dia katakan pula, bahwa ada dua sisi terkait cegah tangkal pada saksi. Sisi pertama, KPK mencegah agar saksi tidak kabur ke luar negeri. "Tapi di sisi lain, saksi tersebut sudah dicap bersalah oleh masyarakat," ujarnya.

Karena itu, Hikmahanto menghimbau agar KPK tidak membiarkan opini di media massa yang menghakimi para saksi tersebut untuk menjaga asas praduga tak bersalah.

Apalagi, saksi itu merupakan pimpinan asosiasi atau organisasi bisnis. Dengan cap 'korupsi' yang ditempelkan pada pimpinan mereka, padahal belum tentu dia terlibat, menyebabkan suasana tidak nyaman bagi para anggota asosiasi maupun organisasi bisnis.

Contohnya saja, pemberlakukan cegah tangkal pada salah satu saksi, Herman Afif Kusuma, yang merupakan Ketua Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI)-- membuat para pelaku bisnis pertambangan menjadi galau. Opini yang berkembang cenderung menyudutkan MPI sebagai lembaga, yang tidak terkait sama sekali dengan kasus suap migas. Jadi, kata Hikmahanto, harus dipisahkan antara personal dengan lembaga yang dipimpin.

Sebagai personal, Herman Afif memang dikenal dekat dengan Menteri ESDM Jero Wacik, namun bukan berarti dirinya terlibat dengan kasus suap migas. Apalagi dalam proses penyidikan Herman Afif dinyatakan clean and clear, tidak terkait sama sekali dengan kasus suap migas.

Karena itu, Himahanto berharap agar KPK memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa saksi yang dicegah tangkal, belum tentu akan menjadi tersangka.

"Ini penting untuk menghindari suasana tidak nyaman di kalangan pebisnis yang terkait," cetusnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap ajudan Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya, dan dan tiga orang lain, yakni konsultan migas Eka Putra, Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afifi Kusumo dan Direktur Rajawali Swiber Cakrawala, Deni Karmania. Pencegahan diberlakukan sejak 22 November 2013 melalui keputusan pimpinan KPK, Nomor: KEP-831/01/11/2013. Keempatnya hingga kini masih berstatus saksi.


(Andri Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini