TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait perkara dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tindak pidana pencucian uang yang telah menjerat Akil Mochtar sebagai tersangka. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi penyitaan dilakukan pada Kamis (12/12/2013) malam.
"KPK menyita aset yang diduga terkait tersangka AM di Desa Sakob Kecamatan Singkawang Selatan berupa tanah seluas 12.600 m2," kata Johan di kantor KPK, Jumat petang.
Selasa (10/12/2013) lalu KPK sudah menyita rumah pribadi Akil di Jalan Pancoran Indah III Nomor 48 Jakarta Selatan beserta dua mobil yang terparkir. Pada Senin (9/12/2013), KPK menyita kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi, Jawa Barat.
KPK juga sudah menyita 31 unit mobil terkait Akil Mochtar. Sebanyak 26 di antaranya diduga berkaitan dengan orang dekat Akil, Muchtar Effendi. Mobil-mobil itu disita KPK dari Cempaka Putih, Jakarta, Depok, dan sebuah tempat yang mirip showroom mobil di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Ada juga mobil yang diatasnamakan istri Akil, Ratu Rita.
Sebelumnya juga KPK menyita aset Akil dan kerabatnya berupa rumah serta lahan di Pontianak, Kalimantan Barat, surat berharga, serta uang dalam rekening CV Ratu Samagat yang nilainya lebih dari Rp 101,9 miliar.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni dugaan penerimaan suap terkait Pilkada Lebak dan Gunung Mas, gratifikasi terkait penanganan perkara di MK, dan TPPU.