Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil penelusuran sementara dari sejumlah aset yang ditemukan penyidik, kepolisian menduga penyuap pejabat bea dan cukai Heru Sulastyono lebih dari satu perusahaan.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setia mengungkapkan, aset yang dimiliki Heru lebih dari total suap yang diterimanya.
"Kami akan fixkan (cocokkan) lagi dari beberapa aset itu (yang disita polisi) dari aliran dana Rp 11,4 miliar. Sementara jumlah aset lebih dari itu. Akan kami konfirmasikan seperti apa," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2013).
Dikatakannya penyidik akan melakukan klarifikasi terkait aset-aset yang kini sudah disita kepolisian, termasuk kemungkinan adanya penyuap lain dalam kasus tersebut.
"Akan kami konfirmasikan (apakah ada penyuap lain)," katanya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Loundering menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.
Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabeanan. Untuk itu Yusran melakukan buka-tutup perusahaan untuk menghindarinya.
Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB.
Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.