TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri yang tertangkap tangan dalam OTT KPK dalam kasus dugaan suap, Sabtu (14/12/2013) malam lalu, sebelum menjabat sebagai Kajari Praya merupakan Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Jambi di Jambi.
Pengangkatan Subri dimuat dalam keputusan jaksa agung Republik Indonesia Nomor :kep-iv-845/C/08/2012 Tanggal : 10 Agustus 2012 yang menyebutkan pengangkatan Subri sebagai Kepala Kejari Praya.
Sebelumnya, Subri juga pernah berkarir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sebagai anggota satgas pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara korupsi.
Menurut Jaksa Agung Muda Intelejen Ajat Sudrajat, selama meniti karirnya sebagai jaksa Subri sepengetahuannya tidak memiliki masalah apapun, apalagi terkait dengan tindakan indisipliner sebagai seorang jaksa.
"Sejauh yang diketahui, track recordnya baik," ujar Ajat.
Ia mengatakan sebelum peristiwa penangkapan yang dilakukan KPK, Subri tergolong sebagai Jaksa yang memiliki catatan cukup bersih.
Bahkan Ajat menyebut kinerja Subri sebagai seorang Jaksa cukup baik sehingga yang bersangkutan cukup lancar dalam mendapatkan promosi. Menurutnya proses promosi di Kejaksaan Agung merupakan sebuah proses yang ketat, sehingga promosi seseorang harus ditunjang performa kinerja yang baik.
"Kinerjanya (Subri) itu baik sebelum diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri, sebelumnya sempat di gedung bundar sebagai staf satgas di Jampidsus, karena kinerjanya dipromosikan sebagai Kepala Tata Usaha Kejati Jambi, dan kemudian dipromosikan menjadi kejari," tuturnya.
Subri sendiri pada saat diangkat sebagai Kajari Praya Agustus 2012 lalu merupakan seorang Jaksa Madya (IV/a). Namanya kemudian menjadi sorotan setelah KPK menangkapnya dalam OTT di sebuah kamar hotel di kawasan Pantai Senggigi, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013) bersama seorang wanita berinisial LAR yang diduga adalah seorang pengusaha.
Subri diduga menerima suap dalam perkara pemalsuan dokumen tanah di wilayah Lombok Tengah. Dalam kamar hotel tempatnya ditangkap, KPK juga menemukan sejumlah uang dalam pecahan mata uang Dollar AS dan Rupiah senilai lebih dari Rp. 213 Juta rupiah.