TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang jaksa di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (14/12) malam. Jaksa yang ditangkap KPK berinisial S.
Dari informasi yang dikumpulkan, jaksa yang dimaksud merujuk kepada Subri SK. Menurut situs resmi Kejaksaan Agung, Subri menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Praya, NTB.
Subri ditangkap karena diduga menerima suap. Saat ini Subri dan penyuapnya tengah dalam perjalanan menuju markas KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Johan Budi belum bersedia bicara mengenai detail operasi penangkapan jaksa tersebut. Keterangan resmi mengenai operasi penangkapan akan disampaikan melalui konferensi pers sore nanti.
"Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui jumpa pers," kata Johan.
Jaksa Yang Ditangkap KPK Jabat Kepala Kejari Praya
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger