TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Subri alias SUB sempat menangis saat ditangkap penyidik KPK di sebuah hotel di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013) malam.
"Dia nangis saat dibawa," kata seorang pejabat KPK saat berbincang dengan wartawan, Minggu (15/12/2013) sore.
Informasi yang dihimpun, Subri dicokok seusai menerima uang senilai 16.400 dolar AS atau setara Rp 190 juta dan uang Rp 23 juta.
Penangkapan Subri dilakukan di sebuah hotel di Lombok, NTB, sekitar pukul 19.15 WITA atau pukul 18.15 WIB.
"Ditangkap sedang berduaan bersama seorang perempuan di dalam kamar," ujarnya.
Soal penangkapan Subri bersama seorang perempuan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto pun tak membantahnya.
"Benar di dalam kamar. Tapi apa yang sedang dilakukan bukan untuk konsumsi publik," kata Bambang