News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Jaksa

Kajari Praya Punya Rekam Kerja Bagus, Tidak Pernah Kena Sanksi Disiplin

Penulis: Bahri Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa barang bukti suap usai menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/12/2013). KPK menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok, Subri, sebagai pihak penerima suap, dan Lusita Ani Razak sebagai pemberi suap, dengan barang bukti uang senilai total Rp 113 Juta untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SUB, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, selama berkarir di Kejaksaan Agung dikenal memiliki catatan yang cukup baik, dalam arti tidak pernah terkena sanksi indisipliner.

Jaksa Agung Muda Intelijen Ajat Sudrajat mengatakan selama ini belum pernah mendengar ada tindakan indisipliner yang dilakukan oleh SUB selama menjadi Jaksa.

"Sejauh yang diketahui, track recordnya baik. Artinya sebelum penangkapan belum pernah terkena hukuman disiplin," ujarnya di Kantor KPK, Minggu (15/12/2013).

Menurut Ajat, sebelum menjabat sebagai Kepala Kejari Praya, SUB bertugas sebagai anggota Satgas di Kejaksaan Agung. Selama itu ia menunjukan kinerja yang baik sehingga kemudian dipromosikan ke Jambi sebelum diangkat sebagai Kajari Praya.

"Kinerjanya itu baik sebelum diangkat kejaksaan negeri, makanya mendapat promosi sampai kemudian menjadi kejari," kata Ajat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini