TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap jaksa SUB dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Menurut Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago, hal itu membuktikan suap telah menjadi perilaku penegak hukum dari yang kecil sampai yang besar.
"Pembenahan secara moral penegak hukum (jaksa) menjadi yang utama dan sangat mendesak harus dilakukan oleh Jaksa Agung di samping pembenahan sistem pengawasan internal," kata Taslim ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/12/2013).
Taslim juga menjelaskan pada revisi UU kejaksaan yang sedang dilakukan DPR, pihaknya akan memperkuat fungsi komisi kejaksaan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Subri alias SUB sempat menangis saat ditangkap penyidik KPK di sebuah hotel di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013) malam.
Informasi yang dihimpun, Subri dicokok seusai menerima uang senilai 16.400 dolar AS atau setara Rp 190 juta dan uang Rp 23 juta.
Penangkapan Subri dilakukan di sebuah hotel di Lombok, NTB, sekitar pukul 19.15 WITA atau pukul 18.15 WIB.