TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dilakukan pemeriksaan, SUB Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah dan LAR seorang pengusaha yang diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK di kawasan Pantai Senggigi, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013) malam lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Pimpinan, penyelidik dan penyidik KPK telah melakukan ekspose terhadap kasus OTT kemarin. Dalam ekspose disepakati bahwa 2 orang yang ditangkap kemarin, ditingkatkan ke tahap selanjutnya dan dikeluarkan surat perintah penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto di Kantor KPK, Minggu (15/12/2013).
Ia menuturkan, tim KPK telah melakukan tahapan sesuai dengan prosedur dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan hasilnya KPK berpendapat telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.
"Hasilnya (pemeriksaan) tim merasa sudah menemukan bukti yang cukup, terjadi tindak piana korupsi berupa suap dari LAR kepada SUB," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang jaksa berinisial SUB di kawasan Pantai Senggigi, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (14/12/2013) malam tadi.
Dari data yang berhasil dihimpun, ada dua orang yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut. Selain seseorang yang katanya petinggi Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, KPK juga mengamankan seorang wanita yang diduga berprofesi sebagai pengusaha berinisial LAR.
SUB diduga menerima suap dari LAR dalam sebuah perkara pemalsuan dokumen tanah di wilayah Lombok Tengah.