TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Intelijen Ajat Sudrajat amat menyayangkan terlibatnya Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri dalam dugaan kasus suap perkara pemalsuan dokumen tanah di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Ia mengatakan, kelakuan jaksa nakal tersebut amat bertentangan dengan instruksi dari Jaksa Agung Basrief Arief yang senantiasa mengingatkan jajaran jaksa untuk menjaga nama baik institusi Kejaksaan Agung.
"Jaksa Agung tiap waktu instruksikan selalu menjaga diri dan menjaga institusi. Itu selalu disampaikan jaksa agung," ujarnya di Kantor KPK, Minggu (15/12/2013).
Ia menuturkan sikap dan perilaku setiap aparat kejaksaan tidak hanya akan memberikan pengaruh terhadap citra dirinya sendiri tetapi juga citra keluarganya dan juga kejaksaan sebagai sebuah institusi.
Atas tindakannya tersebut, Subri akan menerima sanksi kepegawaian berupa pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Praya, Lombok Tengah.
Dalam perkembangannya, Subri juga terancam mendapat sanksi lanjutan termasuk kemungkinan dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Kejaksan.
Ajat berharap, kasus yang menimpa Subri dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak di lingkungan kejaksaan agar menghindari perbuatan-perbuatan yang menyimpang sehingga Kejaksaan bisa menjadi institusi penegak hukum yang bersih.
"Semoga setiap pegawai kejaksaan dapat mengambil hikmah dan merubah jaksa yang masih menyimpang, sehingga sikap korup tidak terulang kembali," katanya.