News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Jaksa

Dua Tersangka Suap Kejari Praya Kompak Bungkam

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (dua kanan) bersama Jamintel Kejaksaan Agung Ajat Sudrajat (kanan), juru bicara KPK Johan Budi, dan seorang penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/12/2013). KPK menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok, Subri, sebagai pihak penerima suap, dan Lusita Ani Razak sebagai pemberi suap, dengan barang bukti uang senilai total Rp 113 Juta untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah. (WARTAKOTA/Hendry Lapulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Subri (SUB), dan Lusita Ani Razak (LAR) langsung dijebloskan ke Rutan KPK, Minggu (15/12/2012) malam.

Dua tersangka kasus dugaan suap yang ditangkap di Nusa Tenggara Barat itu diboyong ke Rutan usai menjalani pemeriksaan intensif.

Terpantau, keduanya keluar gedung KPK sekitar pukul 23.50 WIB. Lusita Anie Razak terlihat metutupi wajahnya dari sorotan kamera video dan kamera juru foto dengan selendang warna ungu. Sementara, Subri yang terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak tampak membawa bungkusan plastik warna putih.

Saat hendak diboyong ke mobil tahanan KPK, Subri tampak berlindung di balik punggung seseorang agar wajahnya tak tersorot kamera para media. Keduanya pun kompak bungkam meski dicecar sejumlah pertanyaan awak media.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Johan.

Keduanya ditepkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dolar Amerika (USD) berupa pecahan 100 dolar AS sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah 16.400 dolar AS atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini