TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura terkejut dengan kabar pencegahan yang dilakukan KPK terhadap Bambang Wiratmadji Soeharto. Bambang diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura.
"Ya kaget," kata Ketua DPP Hanura Saleh Husin ketika dikonfirmasi, Senin (16/12/2013).
Ia mengaku baru mendengar informasi tersebut sehingga akan mengecek dahulu kepada pihak terkait.
"Namun tentu apa yang dilakukan oleh KPK dalam memberantas KKN harus kita dukung dan tentu ini dalam upaya menjadikan negara kita menjadi lebih baik lagi," ujarnya.
Menurut Saleh apa yang dilakukan Bambang merupakan masalah pribadi yang tidak berkaitan dengan partai.
"Ya tentu partai akan mengambil tindakan tegas," kata Anggota Komisi V DPR itu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap Kejari Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Diantara yang dicegah itu yakni, Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto.
Selain itu, KPK juga mencegah Jaksa Pratama di Kejaksaan Negeri Praya (kasi Pidsus), Apriyanto Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri Praya, H. Sumedi, serta dua Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya, Anak agung Putra wiratjaya dan Dewi Santini.
Demikian tertuang dari surat permintaan pencegahan KPK kepada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham, yang diketahui wartawan, Senin (16/12/2013). Surat Keputusan Pimpinan KPK itu, bernomor KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 desember 2013.
Dalam surat itu, tertulis mereka dicegah guna kepentingan penyidikan atas tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri dan pengusaha Lusita Ani Razak.