News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Jaksa

Hanura Kaget Kadernya Dicegah KPK

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) bersama Ketua DPP Partai Hanura Saleh Husin (kedua kanan), Wakil Sekjen Partai Golkar Nurul Arifin (kanan), Sekjen PPP Mochammad Romahurmuziy (kedua kiri) dan Pengamat Politik CSIS J. Kristiadi (kiri) menghadiri diskusi peluncuran kanal Inilah Pemilu 2014 di Jakarta, Senin (28/10/2013). Diskusi tersebut membahas soal Pemilu 2014 dan masa depan kualitas demokrasi di Indonesia. (Wartakota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura terkejut dengan kabar pencegahan yang dilakukan KPK terhadap Bambang Wiratmadji Soeharto. Bambang diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura.

"Ya kaget," kata Ketua DPP Hanura Saleh Husin ketika dikonfirmasi, Senin (16/12/2013).

Ia mengaku baru mendengar informasi tersebut sehingga akan mengecek dahulu kepada pihak terkait.

"Namun tentu apa yang dilakukan oleh KPK dalam memberantas KKN harus kita dukung dan tentu ini dalam upaya menjadikan negara kita menjadi lebih baik lagi," ujarnya.

Menurut Saleh apa yang dilakukan Bambang merupakan masalah pribadi yang tidak berkaitan dengan partai.

"Ya tentu partai akan mengambil tindakan tegas," kata Anggota Komisi V DPR itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap Kejari Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Diantara yang dicegah itu yakni, Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto.

Selain itu, KPK juga mencegah Jaksa Pratama di Kejaksaan Negeri Praya (kasi Pidsus), Apriyanto Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri Praya, H. Sumedi, serta dua Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya, Anak agung Putra wiratjaya dan Dewi Santini.

Demikian tertuang dari surat permintaan pencegahan KPK kepada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham, yang diketahui wartawan, Senin (16/12/2013). Surat Keputusan Pimpinan KPK itu, bernomor KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 desember 2013.

Dalam surat itu, tertulis mereka dicegah guna kepentingan penyidikan atas tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri dan pengusaha Lusita Ani Razak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini