TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Wiranto telah mengetahui kabar kadernya Bambang W Suharto dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang diketahui menjabat sebagaiĀ Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura.
"Saya sudah komunikasi dengan ketum (Ketua Umum Hanura Wiranto)," kata Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Wiranto, kata Sudding, menegaskan siapapun yang terlibat akan ditindak tegas.
"Mekanisme sesuai yang ada di partai," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan beepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap Kejari Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Di antara yang dicegah itu yakni, Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto.
Selain itu, KPK juga mencegah Jaksa Pratama di Kejaksaan Negeri Praya (kasi Pidsus), Apriyanto Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri Praya, H. Sumedi, serta dua Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya, Anak agung Putra wiratjaya dan Dewi Santini.
Demikian tertuang dari surat permintaan pencegahan KPK kepada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham, yang diketahui wartawan, Senin (16/12/2013).
Surat Keputusan Pimpinan KPK itu, bernomor KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 Desember 2013.
Dalam surat itu, tertulis mereka dicegah guna kepentingan penyidikan atas tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri dan pengusaha Lusita Ani Razak.