News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Jaksa

Hanura Siap Tindak Tegas Bambang W Soeharto

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (dua kanan) bersama Jamintel Kejaksaan Agung Ajat Sudrajat (kanan), juru bicara KPK Johan Budi, dan seorang penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/12/2013). KPK menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok, Subri, sebagai pihak penerima suap, dan Lusita Ani Razak sebagai pemberi suap, dengan barang bukti uang senilai total Rp 113 Juta untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah. (WARTAKOTA/Hendry Lapulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Wiranto telah mengetahui kabar kadernya Bambang W Suharto dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang diketahui menjabat sebagaiĀ  Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura.

"Saya sudah komunikasi dengan ketum (Ketua Umum Hanura Wiranto)," kata Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Wiranto, kata Sudding, menegaskan siapapun yang terlibat akan ditindak tegas.

"Mekanisme sesuai yang ada di partai," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan beepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap Kejari Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Di antara yang dicegah itu yakni, Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto.

Selain itu, KPK juga mencegah Jaksa Pratama di Kejaksaan Negeri Praya (kasi Pidsus), Apriyanto Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri Praya, H. Sumedi, serta dua Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya, Anak agung Putra wiratjaya dan Dewi Santini.

Demikian tertuang dari surat permintaan pencegahan KPK kepada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham, yang diketahui wartawan, Senin (16/12/2013).

Surat Keputusan Pimpinan KPK itu, bernomor KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 Desember 2013.

Dalam surat itu, tertulis mereka dicegah guna kepentingan penyidikan atas tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri dan pengusaha Lusita Ani Razak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini