News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Jaksa

Pemberi Suap Jaksa Subri Anak Buah Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura ?

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (dua kanan) bersama Jamintel Kejaksaan Agung Ajat Sudrajat (kanan), juru bicara KPK Johan Budi, dan seorang penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/12/2013). KPK menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok, Subri, sebagai pihak penerima suap, dan Lusita Ani Razak sebagai pemberi suap, dengan barang bukti uang senilai total Rp 113 Juta untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah. (WARTAKOTA/Hendry Lapulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri dan Lusita Ani Razak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

Penetapan tersebut gelar perkara usai memeriksa keduanya setelah terjaring Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas KPK di Nusa Tenggara Barat (NTB) Sabtu (14/12/2013) malam.

Subri disangka KPK sebagai si penerima suap. Sementara, Lusita Ani Razak disangkakan sebagai pemberi suap.

Informasi yang dihimpun, Lusita Ani Razak berasal dari PT Pantai Aan. Lusita disebut-sebut anak buah Bambang Wiraatmaji Suharto di perusahaan tersebut. Sedangkan Bambang yang merupakan Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura itu disebut-sebut Direktur Utama (Dirut) di perusahaan itu.

Kabar juga berhembus, bila PT Pantai Aan menyuap Jaksa Subri terkait pemberian putusan tuntutan Jaksa untuk Sugiharta. PT Pantai Aan disebut-sebut akan bangun hotel di Praya. Nah, tanah yang terletak di Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu dikabarkan keempunyaan Sugiharta alias Along.

Namun, Bambang Wiraatmaji Suharto melaporkan Sugiharta ke Polres Lombok atas dugaan pencaplokan lahan kawasan. Alhasil, Along alias Sugiharta, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, saat ini proses persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Praya. Kejaksaan Praya sendiri sudah menuntut Sugiharta alias Along dengan tiga tahun penjara pada Kamis (28/11/2013) lalu.

Konflik tanah tersebut sekarang menjadi fokus pemantauan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI). Konflik itu juga jadi permainan mafia hukum di wilayah tersebut.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto enggan berspekulasi soal dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan aparat penegak hukum setempat, seperti Jaksa maupun pihak kepolisian.

Bambang beralasan pihaknya akan fokus terlebih dahulu menangani perkara Subri Subri dan Lusita Ani Razak. Bambang tak menampik pihaknya mendalami hubungan Lusinta dengan terdakwa Along alias Sugiharta.

"Hubungan terdakwa dengan LAR sedang dialami," kata Bambang.

Kemungkinan bertambahnya tersangka baru dalam kasus tersebut dapat terjadi. Terlebih dalam menyangkakan Subri dan Lusita, KPK menyematkan pasal bersama-sama atau pasal 55. Bambang juga meyakini perbuatan Subri dan Lusita tak berdiri sendiri, alias ada pihak lain yang ikut berandil. "Kami menduga tidak sendiri," tegas Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini