News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Jaksa

Tangkap Oknum Jaksa, Presiden Komitmen Dukung Upaya KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (dua kanan) bersama Jamintel Kejaksaan Agung Ajat Sudrajat (kanan), juru bicara KPK Johan Budi, dan seorang penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/12/2013). KPK menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok, Subri, sebagai pihak penerima suap, dan Lusita Ani Razak sebagai pemberi suap, dengan barang bukti uang senilai total Rp 113 Juta untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah. (WARTAKOTA/Hendry Lapulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengetahui mengenai Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (14/12/2013) kemarin.

Kepada Tribunnews.com, Senin (16/12/2013), Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan adanya tangkap tangan oleh KPK kepada seorang Jaksa tersebut sejalan dengan apa yang telah menjadi komitmen Pemerintah dalam hal pemberantasan Korupsi.

Dia tegaskan, Presiden dalam posisi ini tentu mendukung apa yang dilakukan oleh KPK.

"Komitmen Pemerintah untuk mendukung sepenuhnya langkah penegak hukum baik oleh KPK maupun penegak hukum yang lain, untuk mencegah maupun memberantas," tegas Julian melalui sambungan telepon kepada Tribunnews.com, Senin (16/12/2013).

Lebih lanjut Julian pun katakan, Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada institusi Kejaksaan tindak lanjut atau evaluasi bercermin pada terjadinya peristiwa tangkap tangan Subri oleh KPK.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri dan Lusita Ani Razak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

Penetapan tersebut gelar perkara usai memeriksa keduanya setelah terjaring Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas KPK di Nusa Tenggara Barat (NTB) Sabtu (14/12/2013) malam.

Subri disangka KPK sebagai si penerima suap. Sementara, Lusita Ani Razak disangkakan sebagai pemberi suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini