TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascakerusuhan di lembaga pemasyarakatan klas 2 Palopo, Sulawesi Selatan beberapa narapidana meminta negosiasi dua tuntutan terharap polisi setempat.
"Selanjutnya dilakukan dialog terhadap beberapa narapidana, intinya ada beberapa tuntutan," kata Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara dan Separatisme Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes pol Mashudi di Jakarta, Senin(16/12/2013).
Tuntutan pertama yaitu para narapidana meminta kepala lapas diganti. Sedangkan, tuntutan kedua yakni pembukaan sel-sel blok dibuka mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Tuntutan kedua tersebut tidak sesuai dengan aturan buka-tutup sel blok yang berlaku. Menurut aturan yang ada buka-tutup sel dimulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Ini tuntutan tidak sesuai aturan,"kata Mashudi.
Pada kerusuhan lapas di Palopo, polisi telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka itu yakni RH sebagai provokator, kedua A sebagai pelaku penganiayaaan, ketiga U sebagai pelaku pembakaran, dan keempat B juga pelaku pembakaran.