TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak kepada Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar.
Ketua KPK, Abraham Samad, menyampaikan, penetapan tersangka kepada Ratu Atut ini berdasarkan adanya lebih dua alat bukti dalam gelar perkara (ekspose) yang diikuti oleh pimpinan, tim satgas, dan penyidik, pada Kamis, 12 Desember 2013. Keputusan itu diambil secara solid dan utuh oleh pihak KPK.
"(Dalam ekspose) telah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan atau meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Akhirnya KPK secara solid dan utuh memutuskan untuk meningkatkan dan menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten," kata Abraham di kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2013).
Abraham mengatakan, Ratu Atut dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
Dugaan korupsi yang dikenakan kepada Ratu Atut difokuskan pada pengenaan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana terkait suap kepada Akil Mochtar.
Dengan pasal itu, Ratu Atut diduga bersama-sama atau turut serta dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyuap Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di MK.