News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Wafid: Pak Menteri Minta Hambalang Jadi Program Prioritas

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sesmenpora, Wafid Muharram bersaksi dalam sidang terdakwa Deddy Kusdinar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013). Wafid bersaksi untuk Deddy Kusdinar yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng pernah meminta proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang menjadi program prioritas di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora).

"Secara garis besar pak Menteri (Andi Mallarangeng) meminta itu jadi program prioritas," kata Wafid saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Wafid menjelaskan, permintaan Andi tersebut disampaikan setelah mendengar pemaparan soal proyek Hambalang yang dilakukan berulang kali oleh tim asistensi yang dipimpin terdakwa Deddy Kusdinar dan dianggotai Lisa Lukitawati Isa (direktur CV Rifa Medika).

Dengan bantuan Muhammad Arifin (Komisaris PT Metaphora Solusi Global), Asep Wibowo (Direktur Operasional PT Metaphora), Ida Nuraida (Dirut PT Biro Insinyur Eksakta). Untuk membuat gambar desain maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Hambalang.

Pemaparan tersebut dikatakan Wafid berulang kali dilakukan di kediaman Andi dan Lantai 10 gedung Kempora, tepatnya di ruang kerja Menpora.

Dalam pemaparan tersebut diakui Wafid tidak hanya membicarakan perihal fisik bangunan. Tetapi, juga dibicarakan perihal anggaran dan rinciannya sebesar Rp 2,5 triliun yang akhirnya disepakati untuk pembangunan fisik sebesar Rp 1,175 triliun dan pengadaan peralatan sebesar Rp 1,3 triliun.

Terkait kasus Hambalang, nama Andi memang disebut menerima uang sejumlah 550.000 dolar Amerika atau ekuivalen Rp 5 miliar melalui adik kandungnya Choel Mallarangeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini