TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang terungkap sudah diamankan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, seharusnya tidak akan disidik KPK.
Hal itu terungkap dari kesaksian mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram dalam sidang perkara dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Wafid mengatakan bahwa KPK sudah diamankan melalui pejabat eselon dua di KPK. Sehingga, tidak akan mengutak-atik proyek Hambalang.
Hal itu, menurut Wafid diketahuinya dari Muhammad Arifin (Komisaris PT Metaphora Solusi Global) yang mendatanginya di rutan.
"Arifin menjenguk saya di rutan dan mengatakan, 'pak tenang saja, Hambalang tidak akan naik ke penyelidikan atau penyidikan karena sudah belanja banyak di KPK," kata Wafid.
Dari kesaksian Wafid, diduga pemberian sejumlah uang ke oknum di KPK adalah hal biasa. Sebab, ketika ditanyakan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perihal pernyataan Machfud Suroso perihal pemberian uang ke direktur di KPK dijawab terpidana kasus suap Wisma Atlet tersebut dengan mengatakan bahwa pembicaraan Machfud tersebut berbicara umum dan bukan terkait kasus Hambalang.
Pengakuan Wafid tersebut senada dengan pernyataan yang selama ini dilontarkan terdakwa kasus korupsi wisma atlet Muhammad Nazaruddin.
Dalam berbagai kesempatan, Nazaruddin kerap mengatakan bahwa kasus Hambalang telah diamankan di KPK. Bahkan, terpidana kasus suap Wisma Atlet ini juga mengatakan bahwa eks Deputi Penindakan, Ade Rahardja menerima uang pengamanan kasus tersebut.
Selain itu, Nazar juga sempat menyinggung nama eks Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah terlibat dalam pengamanan tersebut.
Sementara itu, Faktanya memang kasus dugaan korupsi Hambalang mulai ditangani KPK pertengahan tahun 2012, dengan ditetapkannya Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut sebagai tersangka oleh KPK.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan jauh setelah Nazaruddin berkoar-koar perihal korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.
Selain itu, penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang baru dilakukan di era Pimpinan KPK jilid III. Setelah, Chandra M Hamzah tidak lagi menjadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Demikian juga, setelah Ade Rahardja tidak lagi menjadi Deputi Penindakan KPK karena memasuki usia pensiun.