News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Karyawan PLN Ditahan Kejagung Terkait Korupsi

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Basrief Arief melantik pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2013). Diantara para pejabat Kejagung juga dilantik 7 orang Kepala Kejaksaan Tinggi untuk di wilayah Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Papua, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Banten. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTU) Blok 2 Belawan tahun 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menjelaskan bahwa tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut atas nama Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali yang merupakan karyawan BUMN PT PLN Pembangkit Sumbagut.

Keduanya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan kemudian melanjutkannya dengan melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 untuk Tersangka Rodi Cahyawan dan Surat Perintah Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 untuk Tersangka Muhammad Ali

"Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari Tanggal 18 Desember 2013," ucapnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut diantaranya  Mantan General Manager KITSBU) Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi  Supra Dekanto, Rodi Cahyawan sebagai Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan Muhammad Ali sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut.

Kejaksaan menemukan dugaan korupsi dalam kasus tersebut karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, terdapat kemahalan harga, Kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui Harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini