TRIBUNNEWS.COM — Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah batal melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2013-2018, Arief-Sachrudin. "Pelantikan Wali Kota Tangerang oleh Gubernur hari ini batal karena Ratu Atut Chosiyah berhalangan hadir," kata Sekretaris DPRD Kota Tangerang, Emed di Tangerang, Rabu (18/12/2013).
Ia mengatakan pembatalan proses pelantikan wali kota Tangerang oleh Ratu Atut Chosiyah dilakukan secara sepihak. Pasalnya DPRD sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk proses pelantikan wali kota dan wakil wali kota Tangerang.
Hingga kemarin, sebenarnya, Gubernur Banten masih memastikan diri untuk menghadiri proses pelantikan wali kota dan wakil wali kota Tangerang. "Kami mendapatkan kepastian hingga kemarin sore jika Gubernur Banten akan hadir dalam pelantikan wali kota dan wakil wali kota," kata Emed.
Oleh karena itu DPRD pun telah menyiapkan semuanya. Termasuk menyebarkan surat undangan kepada tamu yang akan hadir. "Intinya tinggal pelaksanaan saja," ujarnya.
Panggung untuk proses pelantikan di halaman Puspemkot Tangerang sudah terpasang. Sejumlah peralatan dan perlengkapan pun sudah disiapkan.
Ratu Atut Chosiyah telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap dalam pilkada Lebak pada Selasa (17/12), karena terlibat kasus pengadaan alat kesehatan dan Pilkada Lebak.