TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (18/12/2013). Amir kembali jadi saksi dalam penyidikan dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Bersama Amir, Komisi juga memeriksa Maemunah Ilyas dan Ade Yunus. Kedua saksi itu bakal diperiksa buat bekas Ketua MK Akil Mochtar.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Priharsa.
Maemunah sendiri diketahui sebagai salah satu pihak yang dicegah dalam penyidikan kasus tersebut. Dia bersama Ade adalah anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Ratu Atut, yang juga tersangka dalam perkara yang sama.