News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkumham Bantah Ekstradisi Buron BLBI Ditukar Corby

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Schapelle Corby warganegara Australia yang menyelundupkan 4,1kg ganja ke Bali dan sempat mendapat hukuman vonis 20 tahun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin membantah ekstradisi Andrian Kiki Ariawan ditukar dengan Schapelle Leigh Corby.

Andrian Kiki merupakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sedangkan Corby adalah terpidana narkoba yang divonis 20 tahun pada 2005.

"Tidak, saya kira Pemerintah Australia tetap menghormati proses hukum di sana yang tidak bisa kita intervensi, tetapi bila keputusan sudah demikian dan baik untuk negara kita, kita berharap hubungan kita ke depan, tidak akan mengalami kesulitan," kata Amir, Rabu (18/12/2013).

Amir mengatakan, Pemerintah Indonesia telah mendapatkan informasi bahwa pengadilan Australia menolak permohonan Kiki agar tidak diekstradisi. Ia menilai keputusan tersebut sangat baik bagi Indonesia.

"Dan mengirimkan pesan kepada mereka-mereka yang harus dan wajib menjawab atas suatu putusan hukum," ujarnya.

Amir pun yakin dalam waktu dekat Andrian Kiki akan segera diekstradisi ke Indonesia. Amir pun berterimakasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah berkoordinasi dalam ekstradisi Andrian Kiki.

"Ini koordinasi Kemenkumham dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, Interpol, dan juga Kementerian Luar Negeri. Termasuk MA," imbuhnya.

Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya, ia divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2002 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BLBI mencapai Rp 1,5 triliun. Ia divonis secara in absentia karena melarikan diri saat menghadapi proses peradilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini