TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 9 fraksi di DPR RI terbelah tiga menyikapi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang (Perppu) MK. Sebanyak 4 fraksi menerima Perppu MK, 4 fraksi lainnya menerima, dan satu fraksi yakni Fraksi PPP belum bersikap menyikapi Perppu MK.
Dalam rapat yang digelar di Komisi III DPR RI di gedung DPR Jakarta, kemarin sore, empat fraksi yang menolak Perppu MK yakni PDIP, Fraksi Hanura, Gerindra dan PKS yang menolak Perppu MK dijadikan UU. Sementara 4 fraksi pro pemerintah yakni Partai Demokrat, Fraksi PAN, PKB, dan Golkar mendukung Perppu MK dijadikan UU.
Pengambilan keputusan akhir mengenai nasib Perppu MK akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (19/12/2013) siang ini, dan kemungkinan melalui voting setelah dalam rapat di Komisi III DPR RI kemarin tidak berhasil mengambil keputusan melalui musyawarah.
"Di tingkat pertama tidak mendapat persetujuan. Maka kita bawa ke tingkat kedua di paripurna. Kita sepakati untuk dibawa ke paripurna," kata Pimpinan Rapat, Azis Syamsudin di Gedung DPR RI, kemarin ketika memimpin rapat soal ini. (aco)