Laporan: Tia Aprilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai, denda Rp 32 miliar yang wajib dibayar oleh terpidana kasus korupsi alat simulator kemudi Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo, terbilang besar.
"Selain didenda Rp 32 miliar, berbagai kekayaan Djoko kan disita negara. Jadi sepertinya hukuman tersebut sudah cukup berat, tapi masih ada Mahkamah Agung. Kalau nanti MA putuskan dendanya ditambah, bakal lebih besar," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Kamis (19/12/2013).
Menurut Neta, hukuman buat Djoko menjadi tambah berat setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penolakan itu sendiri, kata dia, menjadi parameter bahwa hakim sudah masuk dalam sebuah gerakan untuk menghukum seberat-beratnya kepada terpidana korupsi.
Neta menyatakan, upaya putusan yang dilakukan oleh para hakim ini patut diapresiasi publik. Itu agar ada efek jera bagi para penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi.