Laporan Tia Aprilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung), masih meragu bisa membawa pulang aset milik terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan, yang tersimpan di luar negeri.
"Untuk masalah aset kita lihat kembali nanti," kata Jaksa Agung Basrief Arief, di Kejaksaan Agung, Kamis (19/12/2013).
Kasus BLBI sendiri, tercatat merugikan keuangan negara sampai triliunan rupiah. Kejagung sendiri, baru berhasil merampas aset milik terpidana kasus tersebut sebesar Rp 3 miliar.
Aset itu, milik bos Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja, yang menjadi buronan kasus BLBI. Itu didapat Kejagung di Australia, tempat pelarian Hendra. Buronan itu sendiri, meninggal di tahanan imigrasi Australia.
Jumlah aset yang disita itu pun, sudah tak utuh saat dimasukkan dalam kas negara. Pasalnya, terlebih dahulu dipotong untuk biaya pencarian oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Dulu kan sudah pernah ada yang berkaitan dengan aaset Hendra Raharja dan kita kan bisa mengembalikan (aset) itu. Australia bisa membantu itu," ujar Basrief.
Untukdiketahui, diplomat dari Kedutaan Besar Australia, Lauren Bain, secara resmi datang ke kantor Kejaung untuk menyampaikan keputusan pemerintahnya. Keputusan itu ialah, bakal mengekstradisi Adrian Kiki ke Indonesia.
HISTERIS! Istri di Jember Temukan Jasad Suami Tergeletak Bersimbah Darah, Miris: Sempat Gendong Cucu
Keji! Suami di Bekasi Sayat Leher Istri Hingga Tewas, Jasad Dimandikan dan Dibiarkan di Kasur 2 Hari